Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur tengah mempertimbangkan penunjukan perwakilan hukum atau watching brief guna mengawal proses hukum kasus dugaan pembunuhan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh beserta bayinya di Selangor, Malaysia.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Heni Hamidah mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses hukum terhadap pelaku dapat terus dipantau hingga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.
“KBRI akan memantau penanganan proses hukum dari pelaku ini, bahkan mungkin KBRI KL juga akan menunjuk watching brief untuk memantau supaya pelaku ini juga dapat diproses sesuai hukum,” kata Heni di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Mengenai motif pembunuhan, Heni menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Baca Juga: Kemlu RI Koordinasi dengan Sejumlah KBRI usai 5 WNI Diculik Israel
Kasus tersebut menimpa seorang PMI berinisial PHA, warga Aceh Tamiang, Aceh, yang bersama bayinya dilaporkan meninggal dunia pada Senin, 22 Juni 2026 di Sepang, Selangor. Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan.
Sebelumnya, anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya dari KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga merupakan seorang perempuan berkewarganegaraan Malaysia.
"Dari informasi yang kami terima melalui KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia," kata anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, saat dikonfirmasi dari Banda Aceh.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang diperoleh KBRI Kuala Lumpur, dugaan sementara mengarah pada persoalan utang piutang sebagai motif pembunuhan. PDRM juga disebut telah mengantongi bukti kuat terkait tindak pidana tersebut.
Baca Juga: 36 WNI Terdampak Gangguan Penerbangan di UEA, KBRI Siapkan Pendampingan dan Opsi Repatriasi
Apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pada Kamis, 25 Juni 2026, Haji Uma menyampaikan bahwa jenazah PHA yang berusia 22 tahun telah dipulangkan ke Aceh untuk dimakamkan. Sementara itu, jenazah bayinya dimakamkan di Malaysia setelah melalui musyawarah dengan pihak keluarga.
(Sumber: Antara)
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah dalam media gathering di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)