Ntvnews.id, Jakarta - Seorang gadis berinisial AR (16) diduga menjadi korban penyekapan oleh majikannya yang merupakan pengelola koperasi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban disebut ditahan selama beberapa hari karena memiliki utang sebesar Rp14 juta kepada tempatnya bekerja.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai kantor koperasi simpan pinjam (kosipa) di kawasan Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum. Polisi kemudian turun tangan setelah menerima laporan langsung dari korban.
Kasus ini terungkap ketika AR menghubungi layanan darurat 110 pada Senin (29/6/2026) sore. Dalam laporannya, remaja berusia 16 tahun itu mengaku telah ditahan oleh majikannya sejak Selasa (23/6/2026) dan meminta bantuan untuk dievakuasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi. Korban kemudian dievakuasi, sementara pasangan suami istri berinisial S dan M yang merupakan majikannya dibawa untuk dimintai keterangan.
Hingga Selasa (30/6/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan korban. Polisi juga menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati karena AR masih berstatus anak di bawah umur.
"Belum (selesai pemeriksaan), kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, dilansir, Selasa (30/6).
Baca Juga: One UI 9 Berbasis Android 17 Mulai Dikembangkan untuk Samsung Galaxy A25, Kapan Rilis?
Januar menjelaskan, pemeriksaan terhadap korban harus mengikuti prosedur khusus dengan menghadirkan pendamping mengingat usianya masih 16 tahun.
"Iya masih 16 tahun, tentu pemeriksaannya harus ada pendampingan," kata Januar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan penyekapan berkaitan dengan persoalan utang-piutang. Menurut polisi, AR merupakan pegawai di koperasi milik pasangan S dan M, sekaligus lokasi tempat ia diduga ditahan.
Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, yang memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP), menyebut korban memiliki utang sebesar Rp14 juta kepada koperasi tersebut.
"Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp 14 juta," kata Rifanto.
Di sisi lain, pasangan S dan M membantah telah melakukan penyekapan secara paksa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, mereka mengklaim korban berada di lokasi atas kemauan sendiri sambil menunggu utangnya diselesaikan.
"Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini," kata Rifanto.
Baca Juga: KPK: Suhardiman Terlibat Jual Beli Jabatan Sejak Jadi Plt Bupati Kuansing
Selain mendalami dugaan penyekapan, kepolisian juga menyelidiki kemungkinan adanya kekerasan fisik maupun psikis yang dialami korban selama berada di rumah yang dijadikan kantor koperasi tersebut.
Namun, penanganan perkara itu akhirnya tidak berlanjut setelah keluarga korban memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.
Ayah kandung korban, Anggiat Bakara, menyampaikan bahwa peristiwa yang dialami putrinya telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
"Saya orang tua dari anak yang menjadi korban penyekapan menyampaikan bahwa kejadian penyekapan yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2026 di Perum Kota Baru tersebut merupakan kesalahpahaman," kata Anggiat Bakara di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/7).
Anggiat tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi yang dialami anaknya. Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut.
"Dengan ini saya juga menyampaikan terima kasih, kepada pihak-pihak yang telah menjembatani atau memfasilitasi terjadinya kesepakatan," ungkap Anggiat.
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )