Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan pemerintah akan memberikan perlindungan kepada para korban penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat, termasuk menjamin pemenuhan hak-hak mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal saat mengunjungi salah satu korban bernama Tegal di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 1 Juli 2026.
“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” katanya kepada wartawan di lokasi.
Said mengatakan dirinya menerima mandat langsung untuk memastikan seluruh hak korban tetap terpenuhi, baik terkait layanan kesehatan maupun hak sebagai pekerja.
Menurut Said, tindakan penyekapan dan perantaian terhadap pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan.
Ia mengungkapkan telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Baca Juga: Resmi Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam Pemerintahan
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di negara yang menjunjung sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tindakan seperti ini adalah tindakan yang tidak beradab. Kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan korban, prosesnya harus melalui hukum, bukan dengan main hakim sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Said memastikan pemerintah akan menelusuri hak-hak ketenagakerjaan para korban, mulai dari hak atas upah, kepesertaan jaminan sosial, hingga status hubungan kerja mereka.
“Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Said menegaskan praktik kekerasan terhadap pekerja tidak boleh lagi terjadi di Indonesia. Ia menekankan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan pekerja, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Baca Juga: Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Turun Langsung Tangani Persoalan PHK
Menurutnya, pihaknya masih mendalami apakah para korban berstatus sebagai pekerja formal atau informal. Namun, apa pun statusnya, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan.
“Kami akan menelusuri kembali status perusahaan percetakan tersebut, apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan formal. Tetapi yang pasti mereka adalah pekerja dan menjadi bagian dari tugas saya untuk memberikan perlindungan,” kata Said Iqbal.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan dipicu tuduhan pencurian pelat besi untuk cetak sablon senilai Rp230 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan pemilik usaha percetakan bersama sejumlah pelaku lainnya menuding ketiga korban bertanggung jawab atas hilangnya aset perusahaan tersebut.
"Alibinya, ketiga orang karyawan percetakan ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi untuk dasar cetak sablon. Menurut perhitungan pelaku, nilai barang itu kurang lebih Rp230 juta," ujar Reynold saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat tuduhan tersebut, para korban diduga disekap dan diperas. Para pelaku disebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta dari masing-masing korban atau total Rp150 juta sebagai syarat untuk membebaskan mereka.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (kiri) mengunjungi korban penyekapan dan penyiksaan, Tegar Saputra, di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)