Gerindra Serahkan Proses Hukum Kasus Bupati Kuansing ke Aparat Penegak Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 14:15
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Partai Gerindra menegaskan sikapnya untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada aparat penegak hukum. Suhardiman diketahui merupakan kader partai tersebut.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa partai menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak membedakan perlakuan terhadap kader yang terlibat perkara korupsi.

"Kita akan serahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum untuk diproses setuntas-tuntasnya," kata Sugiat dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berulang kali mengingatkan seluruh kader serta masyarakat untuk menjauhi praktik korupsi, terutama bagi mereka yang memegang jabatan di eksekutif maupun legislatif.

Baca JugaKPK: Suhardiman Terlibat Jual Beli Jabatan Sejak Jadi Plt Bupati Kuansing

"Seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi," ujarnya.

Sugiat juga menegaskan bahwa Prabowo menekankan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang berada dekat dengan kekuasaan. Ia mencontohkan proses hukum yang pernah menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional.

"Seperti kasus MBG kemarin kan yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi, ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dugaan keterlibatan Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby, dalam praktik jual beli jabatan sejak masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati pada 2021.

Baca JugaBupati Kuansing dan Sekda Resmi Ditahan KPK

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan tersebut melibatkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.

"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kuansing pada 2021," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

(Sumber: Antara)
 
 
 
x|close