Ntvnews.id, Jakarta - Partai Gerindra menegaskan sikapnya untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada aparat penegak hukum. Suhardiman diketahui merupakan kader partai tersebut.
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (Antara)