Yusril Minta KY dan Bawas MA Cermati Sikap Hakim dalam Sidang Nadiem

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 17:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026 Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Depok - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Yudisial (KY) maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menelaah sikap majelis hakim dalam persidangan perkara Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim diketahui langsung menutup persidangan dan meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem menyampaikan sikapnya terhadap putusan tersebut.

"Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam ber-acara atau tidak," ujar Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Yusril, dalam praktik persidangan pidana, majelis hakim umumnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau memilih pikir-pikir sebelum mengambil keputusan hukum berikutnya.

Baca Juga: Yusril: Kalau Nadiem Gak Puas dengan Vonis, Bisa Ajukan Banding

Meski demikian, apabila kesempatan tersebut tidak diberikan dalam persidangan Nadiem, ia menegaskan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan KY maupun Bawas MA.

"Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini," kata Yusril.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyampaikan bahwa tidak ada persoalan apabila majelis hakim tidak secara langsung meminta sikap terdakwa usai pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim.

Firman menjelaskan, terdakwa tetap memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk menentukan sikap, baik menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, maupun mengajukan banding, selama masih berada dalam tenggat waktu yang ditentukan.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2026.

Baca Juga: Terpopuler: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Prediksi Babak 32 Besar Piala Dunia

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar, dengan ancaman subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.

Baca Juga: Hakim Minta Kejagung Usut Lonjakan Harta Nadiem Makarim Rp4,87 Triliun Lewat Jalur TPPU

Kerugian tersebut antara lain timbul akibat pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close