Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak berpihak terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Menurut Yusril, pemerintah sama sekali tidak memberikan arahan kepada lembaga peradilan dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim agar diputus secara adil.
"Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026
Yusril menjelaskan perkara itu masih berada pada tingkat pengadilan pertama sehingga Nadiem masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan banding.
Ia pun mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan. Pemerintah, lanjutnya, tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk menelaah perkara tersebut secara cermat dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Baca Juga: Yusril: Kalau Nadiem Gak Puas dengan Vonis, Bisa Ajukan Banding
Menanggapi adanya seorang hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan mengusulkan agar Nadiem dibebaskan, Yusril menilai hal itu merupakan hal yang lazim terjadi dalam sistem peradilan. Ia mengingatkan bahwa perkara tersebut diperiksa oleh majelis yang terdiri atas lima hakim.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga kerap ditemukan dalam perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), ketika satu dari tiga hakim memiliki pandangan yang berbeda.
"Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati," tuturnya.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Terpopuler: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Prediksi Babak 32 Besar Piala Dunia
Selain hukuman penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ancaman subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem terbukti menerima dana senilai Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam putusan juga disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Majelis hakim menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.
Perbuatan korupsi tersebut antara lain dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Saya Sudah Tidak Tahu Lagi Mau Minta Tolong ke Siapa?
Hakim juga menyatakan tindak pidana itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis,2 Juli 2026. (Antara)