Ntvnews.id, Jakarta - Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua buronan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang dilaporkan oleh PT HSJ. Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan mencium adanya kejanggalan dalam laporan keuangan terkait agenda pemasaran perusahaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku diduga kuat untuk mencari keuntungan pribadi secara instan.
Modus yang digunakan adalah dengan menginisiasi isu atau rencana strategis terkait event peluncuran dan promosi produk fiktif. Mereka kemudian mengajukan proposal anggaran kegiatan tersebut kepada korban (PT HSJ) demi mencairkan sejumlah dana besar.
Kecurigaan korban bermula setelah pihak manajemen melakukan audit internal terhadap sejumlah laporan pertanggungjawaban proyek komersial yang diajukan oleh para pelaku.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan administratif dan dokumentasi kegiatan. Setelah ditelusuri lebih mendalam, terungkap fakta bahwa isu mengenai pengadaan proyek pemasaran tersebut sepenuhnya palsu, dan event produk yang dimaksud merupakan event fiktif yang tidak pernah diselenggarakan.
Akibat manipulasi isu event produk fiktif ini, PT HSJ mengalami kerugian yang sangat besar, yakni mencapai Rp7.200.000.408 (tujuh miliar dua ratus juta empat ratus delapan rupiah), dari total potensi kerugian keseluruhan yang diperkirakan bisa menyentuh angka Rp12 miliar.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Nadiem
Kedua terlapor selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak April 2026. Arysa menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan adalah JAP.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sejumlah lokasi di Depok, Tangerang hingga Cianjur, petugas akhirnya menemukan JAP di kawasan Perumahan Duta Metropolis Residence, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, pada Mei 2026.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti sebelum menyerahkannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Dalam proses pencarian, Unit 3 Satresmob sempat mengalami kendala minimnya petunjuk mengenai keberadaan tersangka," ujar Arsya, Kamis (2/7/2026).
Tim kemudian melakukan analisis lapangan dan penelusuran secara manual di sejumlah alamat yang diduga menjadi tempat persembunyian JAP hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi keberadaannya.
Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada satu terlapor lain, yakni ADM. Berdasarkan hasil pendalaman, petugas kembali melakukan pencarian dan berhasil mengamankannya di kawasan Perumahan Duren Village, Kota Tangerang.
Dari tangan tersangka kedua ini, penyidik menyita dua unit iPhone 16 sebagai barang bukti.
Arsya menyebut keberhasilan penangkapan kedua buronan tersebut merupakan hasil koordinasi erat antara Satresmob Bareskrim Polri dan penyidik Polres Metro Jakarta Barat, disertai penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti dari keterangan saksi untuk melacak keberadaan para terlapor.
"Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri berhasil menemukan para terlapor yang belum tertangkap sejak Agustus 2025 melalui penyelidikan mendalam," kata dia.
Usai diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk melanjutkan proses penyidikan.
Bareskrim Polri juga menyatakan akan terus melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut guna menuntaskan kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini hingga tuntas.
Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri (Istimewa)