Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 17:14
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan langsung mengajukan banding.

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Anang, salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam penyusunan memori banding berkaitan dengan status penahanan rumah yang saat ini dijalani oleh Nadiem.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Nadiem

"Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan," ujarnya.

Meski memilih mengajukan banding, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022. Atas putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Yusril: Kalau Nadiem Gak Puas dengan Vonis, Bisa Ajukan Banding

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar, dengan ancaman subsider lima tahun penjara apabila tidak dipenuhi.

Di sisi lain, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum itu ditempuh sebagai upaya untuk memperjuangkan kebenaran sekaligus membela dirinya atas putusan yang telah dijatuhkan.

(Sumber: Antara)

  

x|close