Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membangun Museum Perjalanan Pemilu setelah menerima hibah aset rampasan negara senilai Rp3,2 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, mengatakan museum tersebut akan menjadi ruang edukasi yang mendokumentasikan sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia sejak pertama kali digelar hingga saat ini.
"Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia. Mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini yang sudah berlangsung 13 kali," ujar Nur Wakit Aliyusron dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut dia, keberadaan museum diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas, transparansi, serta partisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Baca Juga: KPU RI Gelar FGD Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala dan Wakil Kepala Daerah
Selain itu, Nur Wakit menyampaikan apresiasi kepada KPK atas langkah pemulihan aset hasil tindak pidana yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Semoga penyerahan ini menjadi momentum bagi kami untuk terus meningkatkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya demokrasi lebih baik menuju Indonesia Emas 2045," katanya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan aset tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
Mungki menuturkan Ketua KPK Setyo Budiyanto menitipkan pesan kepada KPU RI agar aset yang diserahkan diberi penanda khusus sebagai barang rampasan tindak pidana korupsi. Langkah itu dimaksudkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa aset hasil rampasan negara tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: KPU RI Pastkan Pelaksanaan PSU di 4 Kabupaten Berjalan Tertib dan Lancar
"Setelah ini, KPK akan memonitor berkala selama enam bulan hingga satu tahun ke depan demi memastikan pencatatan dokumen barang milik negara dan ketepatan pemanfaatannya," katanya.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - kantor KPU RI (Antara)