Ntvnews.id, Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada ratusan buruh pabrik rokok. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketahanan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada industri hasil tembakau (IHT).
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab kepada para pekerja sektor tembakau. Penyaluran dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya pendidikan anak.
Balgis mengatakan sebagian besar penerima bantuan merupakan pekerja perempuan yang memiliki peran penting dalam menopang perekonomian keluarga.
"Penyaluran DBHCHT kepada pekerja di wilayah Pekalongan bertujuan untuk menunjang perekonomian keluarga para pekerja. Harapannya, uang yang diterima dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok, misalnya untuk membeli sembako," ujar Balgis baru-baru ini.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Intervensi Fadia Arafiq dalam Proyek Pemkab Pekalongan
Menurutnya, dana bagi hasil cukai tersebut merupakan bentuk pengembalian manfaat dari kontribusi industri hasil tembakau kepada masyarakat. Selain digunakan untuk bantuan sosial, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk pembangunan di berbagai sektor, baik fisik maupun nonfisik, termasuk penyediaan layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Tak hanya itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk penyelenggaraan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pekalongan sebagai upaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran.
"DBHCHT yang diterima, dikembalikan lagi kepada masyarakat. Bentuknya berupa BLT dan juga pelatihan-pelatihan yang menunjang untuk mengurangi pengangguran. Selain itu, juga pemberantasan rokok ilegal dan pelayanan Kesehatan," katanya.
Untuk menjaga keberlangsungan industri legal yang menjadi sumber penerimaan DBHCHT, Pemerintah Kota Pekalongan juga terus mengintensifkan pengawasan melalui program Gempur Rokok Ilegal bersama aparat penegak hukum.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Raja Salman Beri BLT Rp13 T ke Masyarakat Indonesia?
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan Sugiyo menjelaskan penyaluran BLT dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Dana DBHCHT digunakan untuk mendukung program pembinaan lingkungan sosial, termasuk menjaga daya beli para buruh pabrik rokok.
"Adapun untuk tahun 2026 ini, buruh pabrik rokok yang mendapat BLT DBHCHT dari Pemkot Pekalongan sejumlah 500 orang. Masing-masing mendapatkan Rp300.000 per bulan kali dua bulan, yakni Mei dan Juni," kata Sugiyo.
Ia menambahkan selain bantuan dari Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyalurkan BLT kepada 922 buruh pabrik rokok di perusahaan yang sama dengan nominal bantuan yang setara.
Meski demikian, Sugiyo menjelaskan terdapat perubahan mekanisme penyaluran dibandingkan tahun sebelumnya karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Seskab dan Mensos Bahas Penyaluran BLT Bagi Pengungsi di Sumatera, Minimal Rp8 Juta Per KK
"Perlu kami sampaikan, ada perbedaan penerimaan tahun ini dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya BLT diberikan dengan perhitungan empat bulan, tahun ini perhitungannya menjadi dua bulan. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat," tutur Sugiyo.
Di sisi lain, industri hasil tembakau saat ini menghadapi berbagai tantangan regulasi dari pemerintah pusat. Di antaranya rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik, serta wacana pembatasan kadar tar dan nikotin.
Pemerintah Kota Pekalongan menyatakan terus memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar penyusunan kebijakan tersebut turut mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian daerah. Hal ini mengingat industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi, terutama di wilayah yang menjadi sentra produksi dan pertanian tembakau.
Pemerintah daerah juga menilai keseimbangan kebijakan diperlukan agar sektor padat karya tetap terjaga dan tidak memunculkan dampak sosial-ekonomi, seperti meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun peredaran rokok ilegal.
Ilustrasi - Kegiatan pencairan bantuan langsung tunai daerah (BLTD) tahun 2023 tahap tempat oleh Pemkot Madiun, Jatim untuk wilayah Kecamatan Kartoharjo di Aula Kantor Kelurahan Kartoharjo, Madiun. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun) (ANTARA/H (Antara)