Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengajukan skema baru dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sebagai langkah untuk menjaga agar biaya yang harus dibayar jamaah tetap terjangkau meski terdapat potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2027.
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto sejak awal adalah memastikan calon jamaah tidak terbebani oleh kenaikan biaya haji pada penyelenggaraan tahun 2027.
“Perintah Presiden Prabowo sejak awal untuk memastikan bahwasannya jangan sampai jamaah haji kita di 2027 nanti itu mengalami kesulitan, diberatkan,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis.
Menurut Dahnil, potensi meningkatnya BPIH dipengaruhi oleh kenaikan pada hampir seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji. Faktor tersebut meliputi pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat, harga avtur, hingga peningkatan tarif berbagai layanan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Baca Juga: Menteri Haji Fokus Benahi Layanan Kesehatan untuk Evaluasi Haji 2027
Sebagai upaya agar kenaikan tersebut tidak membebani jamaah, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi sumber pendanaan BPIH kepada Komisi VIII DPR RI.
Dalam rancangan penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengusulkan komposisi baru, yakni sekitar 40 persen biaya berasal dari pembayaran jamaah, sementara 60 persen sisanya dipenuhi melalui Nilai Manfaat.
Dahnil menjelaskan usulan tersebut masih akan dibahas bersama DPR dalam pembahasan BPIH. Pemerintah berharap skema itu memperoleh persetujuan sehingga kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak berdampak pada besaran biaya yang harus dilunasi oleh jamaah.
Ia juga menegaskan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menjaga biaya haji tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada para jamaah.
Baca Juga: Wamenhaj: Dedikasi Petugas Jadi Kunci Keberhasilan Penyelenggaraan Haji 2026
“Itu yang kami usulkan ke DPR. Nanti kita akan bahas di DPR kami berharap DPR bisa setuju. Setuju kemudian maka komposisinya nanti adalah yang dibayarkan jamaah 40 persen yang dibayarkan melalui nilai manfaat itu 60 persen,” kata dia.
(Sumber: Antara)
Arsip Foto - Petugas memperlihatkan amplop berisi uang saku untuk biaya hidup sebelum dibagikan kepada jamaah calon haji (JCH) Embarkasi Makassar di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 21 April 2026 (Antara)