Ntvnews.id, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur mengambil alih penanganan penyelidikan kasus dugaan intimidasi terhadap dokter berinisial dr E.P.U.P. atau dr Icha. Untuk mendalami perkara tersebut, kepolisian membentuk Tim Joint Investigation yang akan bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan alat bukti.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Kamis, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut dari hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna memperkuat tahapan penyelidikan maupun penyidikan.
“Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran,” katanya.
Henry mengatakan Kapolda NTT juga memerintahkan agar seluruh fakta hukum dan potensi alat bukti digali secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation.
Baca Juga: PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi dr Icha
Menurut dia, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation, sehingga setiap kesimpulan nantinya benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Tim gabungan tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.
Dalam penyelidikan, Ditreskrimum bertugas mengusut penyebab kematian korban. Sementara itu, Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan. Adapun Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami barang bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.
Penyidik juga akan memeriksa ulang sejumlah saksi, mulai dari mereka yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian, pihak yang diduga mengetahui adanya intimidasi, hingga orang lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Penghargaan Nugraha Sakanti Jadi Pemacu Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Selain pemeriksaan saksi, polisi akan menggandeng sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk membandingkan tulisan atau tanda tangan jika diperlukan, serta tenaga medis guna menelusuri kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis.
"Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Henry menegaskan Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan rampung dilaksanakan.
Untuk memastikan penanganan perkara berlangsung optimal, Tim Joint Investigation bersama seluruh unsur yang terlibat akan melakukan evaluasi perkembangan penyidikan secara berkala.
Polda NTT juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian turut mengajak masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik.
"Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambah Henry.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra (Antara)