Motif Pemerasan WNA di Kasus Eks Wamen Silmy Karim, Hindari Deportasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2026, 11:20
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. KPK memeriksa Silmy Karim untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal w Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. KPK memeriksa Silmy Karim untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal w (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang menghadapi pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Modus yang didalami penyidik antara lain meminta sejumlah uang agar sanksi deportasi tidak dijatuhkan kepada WNA yang bermasalah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan tersebut ditemukan dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Misalnya, orang yang harusnya melanggar dan salah satu sanksinya dideportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Budi, dugaan pemerasan tidak hanya terkait pengurusan dokumen keimigrasian seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Praktik serupa juga diduga terjadi dalam penanganan pelanggaran keimigrasian yang dapat berujung pada tindakan deportasi.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Anggota DPRD Riau hingga Ajudan Pangdam Terkait Kasus Pemerasan

“Selain terkait dengan layanan dokumen-dokumen keimigrasian seperti KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap), ada juga yang berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran keimigrasian ya, kan ada sanksi deportasi dan segala macam. Itu juga diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. <b>(Antara)</b> Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. (Antara)

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 17 orang, terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT berlangsung, yakni pada 3 Juni 2026, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.

Baca JugaKPK Periksa 8 Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan yang Menjerat Silmy Karim

Kemudian pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menerima keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung selama kurun waktu 2022 hingga 2026.

(Sumber: Antara)
 
 
 
x|close