Ntvnews.id, Jakarta - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai menjalani sidang perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara impor barang tiruan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026.
Mereka yang menjadi terdakwa ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan. Persidangan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Mulai Sidang Awal Juli
Selanjutnya, pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang tiruan atau barang bermerek palsu.
Selain tiga mantan pejabat Bea Cukai tersebut, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada Kamis, 26 Februari 2026.
Adapun John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah lebih dahulu menjalani sidang perdana dalam perkara yang terpisah pada Rabu, 6 Mei 2026.
Baca Juga: Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Dalam surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut, nama Djaka Budi Utama turut disebut bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Pada persidangan Selasa, 20 Mei 2026, jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan bahwa Djaka diduga menerima suap senilai 213.600 dolar Singapura.
Sementara itu, dalam sidang yang digelar Jumat, 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026. (Antara)