Ntvnews.id, Brussel - Pengadilan Uni Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU) pada Kamis, 2 Juli 2026, memutuskan untuk tetap memberlakukan denda antimonopoli senilai 4,125 miliar euro (1 euro = Rp20.480) atau sekitar 4,7 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp17.961) kepada Google. Sanksi tersebut dijatuhkan atas penyalahgunaan posisi dominan perusahaan yang berkaitan dengan sistem operasi Android.
Dalam putusannya, CJEU menolak permohonan banding yang diajukan Google bersama perusahaan induknya, Alphabet, terhadap putusan Pengadilan Umum Uni Eropa sebelumnya. Pengadilan menilai perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu telah menyalahgunakan dominasinya di pasar melalui berbagai pembatasan yang diterapkan pada ekosistem Android.
CJEU juga menyatakan bahwa Pengadilan Umum Uni Eropa telah melakukan penilaian yang tepat terhadap dampak antipersaingan dari kebijakan Google. Menurut pengadilan, persyaratan prainstalasi aplikasi serta perjanjian antifragmentasi berpotensi membatasi persaingan sekaligus memperkuat posisi dominan Google dalam ekosistem Android.
Baca Juga: Komisi Eropa Siapkan Usulan Larangan Media Sosial bagi Anak di Uni Eropa
Perkara ini bermula dari keputusan Komisi Eropa pada 2018 yang menyimpulkan bahwa Google mewajibkan produsen ponsel pintar untuk memasang lebih dahulu aplikasi Google Search dan peramban Chrome sebagai syarat memperoleh lisensi atas sejumlah aplikasi Android.
Komisi Eropa juga menilai perjanjian antifragmentasi yang diterapkan Google menghambat pengembangan berbagai versi alternatif Android sehingga membatasi persaingan di pasar.
Pada awalnya, Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 4,34 miliar euro atau sekitar 4,94 miliar dolar AS. Namun, pada 2022, Pengadilan Umum Uni Eropa membatalkan sebagian putusan yang berkaitan dengan perjanjian bagi hasil tertentu. Meski demikian, pengadilan tetap mempertahankan pokok temuan Komisi Eropa dan menurunkan besaran denda menjadi 4,125 miliar euro.
Baca Juga: Reaksi China, Uni Eropa, hingga Arab Saudi Soal Kesepakatan Damai AS-Iran
Selain menguatkan penghitungan ulang nilai denda oleh Pengadilan Umum Uni Eropa, CJEU juga menolak dalih Google yang menyatakan tindakannya memiliki pembenaran secara objektif.
(Sumber: Antara)
Bendera-bendera Uni Eropa berkibar di markas di Brussel, Belgia, pada 23 Mei 2025 (Antara)