Menkum Hormati Vonis Nadiem Makarim, Tegaskan Upaya Banding Hak Semua Pihak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2026, 14:19
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026 Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum, termasuk putusan pengadilan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

"Itu bukan tugas dan fungsi Kementerian Hukum. Tapi apa pun konteksnya, kami hargai keputusan pengadilan," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut dia, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap putusan pengadilan tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan banding maupun kasasi.

Dalam perkara tersebut, Nadiem dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Baca Juga: Yusril Minta KY dan Bawas MA Cermati Sikap Hakim dalam Sidang Nadiem

Usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026, Nadiem menyampaikan bahwa langkah banding dilakukan untuk memperjuangkan kebenaran sekaligus memberikan dukungan kepada kalangan profesional dan pihak-pihak yang menurutnya mengalami kriminalisasi.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," ujar Nadiem.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan salah satu pertimbangan yang akan dimasukkan dalam memori banding JPU berkaitan dengan status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

"Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan," katanya.

Baca Juga: Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah menyatakan mantan Mendikbudristek periode 2019—2024 tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019—2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Hakim menyatakan uang pengganti tersebut dibebankan karena Nadiem terbukti menerima Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Akibat perbuatan tersebut, negara dinilai mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,56 triliun.

Baca Juga: Yusril: Kalau Nadiem Gak Puas dengan Vonis, Bisa Ajukan Banding

Kerugian itu antara lain berasal dari pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.

Majelis hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta bersama Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close