Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami intimidasi atau perlakuan yang tidak pantas dari pasien maupun keluarga pasien.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes Yuli Farianti mengatakan perlindungan terhadap tenaga medis dan nakes telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam konferensi pers secara daring pada Jumat, 3 Juli 2026, Yuli menjelaskan Pasal 273 ayat (2) memberikan dasar hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila menerima perlakuan yang mencederai harkat, martabat, moral, maupun nilai kesusilaan.
"Kepada seluruh sejawat, pemda, dan fasilitas kesehatan, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan layanan," kata Yuli.
Baca Juga: Kemenkes Selidiki Dugaan Intimidasi Terkait Meninggalnya Dokter Icha di NTT
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya turut menegaskan bahwa fasilitas kesehatan, khususnya pimpinan rumah sakit, memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis yang bertugas.
Ia juga meminta seluruh manajemen rumah sakit menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dinilai lebih berpotensi terjadi konflik antara tenaga kesehatan dan masyarakat.
Selain itu, Kemenkes mengingatkan bahwa tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas dapat diproses menggunakan ketentuan pidana umum, termasuk penganiayaan maupun perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
"Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak, sekali lagi berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika merasa tidak nyaman, atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat," ucap ucap Azhar.
Baca Juga: Kemhan-Kemenkes Bentuk Tim Investigasi Kematian 5 Peserta Latsarmil SPPI
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas meninggalnya dokter Icha yang diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Saat ini, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah mengambil alih penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr Icha dengan membentuk Tim Joint Investigation. Tim tersebut bertugas mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Yuli Farianti (kiri). (Antara)