Ntvnews.id, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mencopot Bupati Langkat, Syah Afandin, dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatra Utara (Sumut). Ini dilakukan usai Syah Afandin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, partainya merasa prihatin atas kasus hukum yang menjerat Syah Afandin.
"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," ujar Viva Yoga, Jumat, 3 Juli 2026.
Viva menegaskan, PAN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan takkan mencampuri penanganan perkara tersebut. Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Syah Afandin, kata dia merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak sejalan dengan komitmen PAN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Viva Yoga pun mengingatkan bahwa Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, selama ini terus menginstruksikan seluruh kader untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah.
Atas peristiwa ini, PAN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum yang melibatkan kader. Ke depan, PAN akan terus memperkuat pembinaan karakter, integritas, serta meningkatkan kapasitas kader dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," tandasnya.
Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan ada 100 Jenis layanan nantinya di Mall Prlayanan Publik, saat menyampaikan itu, di Stabat, Kamis, 6 November 2025. (Antara)