Ketua Kadin Surakarta Sebut Pernah Menitipkan Rp125 Juta untuk Sudewa Lewat Perantara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2026, 11:04
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto diperisa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pati di Pengadipan Tipikor Semarang, Senin, 6 Juli 2026 Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto diperisa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pati di Pengadipan Tipikor Semarang, Senin, 6 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta, Ferry Septha Indrianto, mengungkapkan pernah menyerahkan uang sebesar Rp125 juta yang ditujukan kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewa, melalui seorang perantara. Pengakuan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 6 Juli 2026.

Dalam persidangan, Ferry yang juga menjabat sebagai Direktur PT Indria Putra Persada menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada pengusaha Nur Widayat. Menurutnya, Nur mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewa.

"Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewa," kata Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Ferry menerangkan, penyerahan uang bermula ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin, menyampaikan akan ada seseorang yang datang menemuinya.

Baca Juga: Evakuasi Sudewa dari Pengadilan Tipikor Semarang Terkendala Aksi Massa Pendukung

"Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewa. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya," ujarnya.

Ia menambahkan, PT Indria Putra Persada merupakan pemenang tender proyek JGSS 1 dengan nilai kontrak mencapai Rp22 miliar. Dana sebesar Rp125 juta yang diberikan tersebut berasal dari keuntungan yang diperoleh perusahaan dari pelaksanaan proyek.

Saat menyerahkan uang kepada Nur Widayat, Ferry mengaku beranggapan dana tersebut berkaitan dengan dukungan Sudewa yang ketika itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari daerah pemilihan Solo.

"Saya pikir Pak Sudewa sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan," katanya.

Meski demikian, Ferry menyatakan tidak dapat memastikan apakah uang tersebut benar-benar sampai ke tangan Sudewa. Ia mengaku tidak memiliki hubungan maupun mengenal secara langsung mantan anggota DPR tersebut.

Baca Juga: 3 Korporasi Dituntut Denda Rp1 Miliar pada Kasus Korupsi TaniHub

Dalam kasus ini, Sudewa didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3,8 miliar.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga mendakwanya menerima uang senilai Rp2,4 miliar yang diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati selama periode 2025 hingga 2026.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sudewa dan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Usai pembacaan putusan sela pada Minggu, 28 Juni 2026, sempat terjadi kericuhan yang melibatkan para pendukung Sudewa sehingga proses evakuasi oleh aparat kepolisian berlangsung sekitar satu setengah jam.

(Sumber: Antara)

x|close