Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berkomitmen menertibkan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), yang menjadikan ibadah sebagai ladang bisnis hingga merugikan masyarakat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan haji dan umrah tidak dikomersialkan.
“Presiden menginginkan agar haji dan umrah tidak dijadikan komoditas. Kalau saya boleh menyampaikan dengan bahasa yang lebih luas, stop mengomodifikasi agama,” ujar Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Dahnil, penertiban akan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah, mulai dari biro perjalanan (travel), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga penyelenggara lainnya.
Baca Juga: Kemenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Jamaah Capai Rp1,4 Miliar
Ia menegaskan setiap lembaga harus menjalankan perannya sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus berfokus pada pembinaan dan bimbingan ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis di luar fungsi yang semestinya.
Selain melakukan penertiban, pemerintah juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah guna memberikan perlindungan kepada jamaah, baik dari sisi kualitas pelayanan maupun keamanan dana yang disetorkan.
“KBIHU harus berfungsi sebagai kelompok bimbingan, bukan kelompok bisnis. Travel juga harus berlaku jujur, dan kami akan membangun sistem pengawasan yang ketat agar jamaah terlindungi, baik dari sisi pelayanan maupun dari sisi keuangan,” kata dia.
Dahnil kembali menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tidak diperlakukan sebagai komoditas.
Baca Juga: Kemenhaj Minta Calon Jamaah Umrah Cek Legalitas Biro Perjalanan
Ia mengungkapkan pemerintah masih menemukan dugaan praktik penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk adanya KBIHU yang diduga menghimpun dana jamaah dengan cara yang tidak semestinya.
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah akan mengambil langkah tegas terhadap berbagai praktik yang dinilai merugikan jamaah agar penyelenggaraan haji dan umrah berlangsung secara lebih transparan, akuntabel, serta mengutamakan perlindungan masyarakat.
“Semua praktik seperti itu akan kami tertibkan secara maksimal,” ujar Dahnil.
(Sumber: Antara)
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) dan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i (kanan) saat penutupan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. (Antara)