Pengacara Nadiem Dilaporkan Gara-gara Ucapan "Kenapa Buru-buru, Yang Mulia Takut?"

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2026, 13:35
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Sidang tersebut beragendakan pemb Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Sidang tersebut beragendakan pemb (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghormati langkah pelaporan terhadap dua advokat terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, yang diajukan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar mengatakan setiap warga negara maupun organisasi masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan melalui jalur yang telah tersedia sesuai aturan yang berlaku.

"Dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat sepenuhnya merupakan kewenangan dewan kehormatan organisasi advokat untuk memeriksa dan memutusnya," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Firman menjelaskan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau memberikan tanggapan terhadap isi laporan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjaga independensi organisasi advokat sebagai bagian dari unsur penegak hukum.

Baca JugaSidang Pleidoi Nadiem Makarim Bakal Disiarkan Langsung, PN Jakpus Buka Live Streaming di YouTube

Terkait permintaan pencabutan izin beracara maupun pemberian sanksi terhadap kedua advokat tersebut, Firman menyebut kewenangan itu berada pada dewan kehormatan organisasi advokat, bukan pengadilan.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan hakim ketua dalam menjaga ketertiban ruang sidang hanya berlaku selama proses persidangan berlangsung. Sementara itu, perkara Nadiem telah selesai setelah majelis hakim membacakan putusan.

Menurut Firman, seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Setiap kejadian selama persidangan juga telah dicatat dalam berita acara persidangan sebagai dokumen resmi.

Karena perkara utama masih berada dalam tahap upaya hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, PN Jakarta Pusat menilai tidak tepat untuk memberikan komentar terkait materi perkara di ruang publik.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. <b>(Antara)</b> Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. (Antara)

Baca JugaJPU Kejaksaan RI Limpahkan Nadiem Makarim Dkk ke PN Jakpus

"PN Jakpus berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas, dan hubungan yang saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum, dan advokat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat," ucap dia.

Laporan terhadap dua advokat Nadiem sebelumnya diajukan oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) pada Kamis, 2 Juli 2026.

Pengaduan tersebut muncul setelah pernyataan tim kuasa hukum Nadiem usai sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Saat itu, tim hukum menyampaikan pertanyaan kepada majelis hakim ketika hakim meninggalkan ruang sidang, yakni "Kenapa mesti buru-buru, yang mulia takut ya?"

Jamsaki menilai pernyataan tersebut tidak sesuai etika profesi advokat dan bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP. Mereka juga menilai ucapan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap ruang persidangan atau contempt of court serta mencederai kehormatan lembaga peradilan.

Atas dasar itu, Jamsaki meminta Peradi mengambil tindakan tegas terhadap kedua advokat tersebut apabila terbukti melanggar Kode Etik Advokat, termasuk mencabut izin beracara.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. <b>(Ntvnews/April)</b> Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. (Ntvnews/April)

Selain hukuman penjara, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dijatuhkan setelah Nadiem dinyatakan menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam perkara tersebut, Nadiem dinilai menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.

Tindak pidana tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM pada anggaran tahun 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.

Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang telah mendapat vonis dalam perkara berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih masuk daftar buronan.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close