Ntvnews.id, Jakarta - Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas langkah lanjutan atas hasil kajian mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya disusun oleh lembaga antirasuah.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan pertemuan tersebut berfokus pada rencana aksi yang disiapkan BGN sebagai tindak lanjut atas rekomendasi KPK.
"Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN untuk menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Agustina Arumsari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Agustina menjelaskan, hasil kajian KPK sebenarnya telah disampaikan kepada BGN sejak Selasa, 17 Maret 2026, ketika lembaga tersebut masih dipimpin Dadan Hindayana. Namun, setelah terjadi pergantian kepemimpinan, pihaknya menemukan bahwa rekomendasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Baca Juga: Kejagung Hormati Langkah Praperadilan Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung dalam Kasus MBG
"Pada saat 2 Juni 2026, kami (pimpinan BGN pengganti Dadan dkk, red.) datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," katanya.
Menurut dia, kajian tersebut baru mulai dipelajari secara menyeluruh pada masa kepemimpinan Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang.
"Kami pelajari semua. Ada 10 temuan dan kami pelajari satu per satu," ujar mantan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.
Usai mempelajari seluruh rekomendasi, BGN membentuk tim khusus untuk menyusun langkah tindak lanjut terhadap hasil kajian KPK mengenai tata kelola Program MBG.
"Sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Ditangkap Terkait Korupsi MBG
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, BGN menyerahkan dokumen berisi rencana aksi tersebut kepada KPK. Meski demikian, Agustina meyakini KPK tidak hanya akan menilai isi dokumen, tetapi juga implementasi nyata dari komitmen yang telah disusun.
"Tentu saja kami percaya bahwa KPK tidak akan selesai begitu saja pada dokumen yang kami serahkan, tetapi mereka ingin melihat lebih konkret pada apa yang dilakukan oleh kami nantinya. Tidak semata-mata pada apa yang tertulis, tetapi pada apa yang nanti akan kami lakukan," katanya meyakini.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyampaikan bahwa lembaganya akan terus mengawasi pelaksanaan rencana aksi yang telah disiapkan BGN.
Sebelumnya, hasil kajian mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dimuat dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK. Dalam dokumen tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi, antara lain kemungkinan konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur, lemahnya transparansi proses verifikasi dan validasi mitra, pengawasan keamanan pangan yang belum optimal karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta belum adanya indikator keberhasilan yang terukur untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
(Sumber: Antara)
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari (tengah) dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (kiri) menyampaikan keterangan usai melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. KPK menerima audiensi Badan Gizi Nasional yang membahas pengawasan dan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG (Antara)