Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebagai langkah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian dalam layanan perizinan di Ibu Kota.
Sosialisasi yang digelar di Ruang Pola Benyamin Sueb, Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Ia menegaskan, seluruh proses perizinan harus berlangsung secara terbuka, cepat, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian. Ia meminta setiap layanan yang berkaitan dengan KLB, Surat Persetujuan Peningkatan Potensi Lahan (SP3L), maupun perizinan lainnya dapat diselesaikan paling lama 15 hari kerja.
"Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Bahkan, saya meminta penyelesaiannya maksimal 15 hari kerja. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan," ujarnya.
Lanjut Pramono, Pergub Nomor 11 Tahun 2026 disusun sebagai jawaban atas berbagai masukan dari masyarakat dan dunia usaha yang selama ini menilai proses pengurusan KLB dan SP3L masih memerlukan penyempurnaan.
Untuk memastikan regulasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, penyusunannya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menutup celah penyimpangan serta menciptakan sistem perizinan yang lebih akuntabel dan profesional. Ia mengungkapkan posisi Jakarta dalam Global City Index terus mengalami peningkatan, dari peringkat 74 pada 2024 menjadi peringkat 71 pada 2025.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)
Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat transformasi kota dengan target menembus 50 besar kota global pada 2029–2030.
Menurutnya, salah satu strategi utama adalah memperkuat penataan ruang yang terintegrasi dengan sistem transportasi publik melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044.
Pemprov menargetkan sekitar 70 persen aktivitas masyarakat berada di kawasan sekitar simpul transit dan 55 persen perjalanan dilakukan menggunakan transportasi publik.
Saat ini, tingkat konektivitas transportasi publik Jakarta telah mencapai sekitar 93 persen melalui integrasi MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta, Transjabodetabek, KRL Commuter Line, Mikrotrans, serta moda transportasi lainnya.
Selain menyederhanakan proses perizinan, Pergub baru juga diharapkan mampu memperkuat skema pembiayaan pembangunan melalui peningkatan nilai KLB dan pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD).
Pramono menyebut sejak 2016, kontribusi peningkatan nilai KLB telah menghasilkan sekitar Rp2,8 triliun, ditambah Rp558 miliar dari pengembangan kawasan TOD.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek strategis, seperti pembangunan Taman Bendera Pusaka, revitalisasi kawasan Bundaran HI yang terintegrasi dengan MRT, hingga pembangunan Taman Semanggi.
"Pembangunan Jakarta tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga pada kepercayaan publik. Dengan kepercayaan itu, KLB, SP3L, TOD, dan berbagai skema kerja sama dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan," katanya.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat layanan digital melalui Portal Jakarta Satu. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses perizinan, meningkatkan transparansi, serta memudahkan pemantauan setiap tahapan layanan.
Melalui implementasi Pergub Nomor 11 Tahun 2026, Pemprov berharap proses perizinan menjadi lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
"Jakarta Satu akan menjadi instrumen penting agar seluruh proses berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan transparan sehingga berbagai kendala di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan," tutup Pramono.
Pramono Sosialisasikan Pergub Baru KLB (NTVNews.id/Adiansyah)