Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar pemanggilan pada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.
“Terkait pertanyaan apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” katanya dikutip dari Antara.
Kata dia, jika ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus tersebut maka pihaknya bakal menyampaikan kepada media.
“Hingga kini kami belum mendapatkan informasi soal itu, terkait apakah akan dilakukan pemanggilan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan tentang apa," katanya.
"Akan tetapi, kami berjanji, kalau ada perkembangan, kami akan segera melakukan update,” sambungnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (Antara/ Nadia Putri Rahmani)
Selain itu, ia juga membantah soal kabar yang menyebut adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Airlangga.