Deretan Negara Barat Larang Menteri Israel Masuk Wilayah Mereka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 05:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bendera Israel/ist Bendera Israel/ist

Ntvnews.id, Tel Aviv - Sebanyak 10 negara Eropa dan Barat menjatuhkan larangan masuk terhadap dua menteri garis keras Israel, Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich. Keduanya merupakan anggota kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang kerap menuai kontroversi akibat pernyataan-pernyataan mereka mengenai Palestina.

Dilansir dari Middle East Monitor, Rabu, 8 Juli 2026, Kementerian Luar Negeri Israel mengonfirmasi bahwa kedua pejabat tersebut kini dilarang memasuki wilayah 10 negara. Ben-Gvir saat ini menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional Israel, sedangkan Smotrich menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Israel menyebut larangan tersebut diberlakukan setelah kedua menteri sayap kanan itu mendapat kecaman internasional atas pernyataan yang dinilai mendorong pemusnahan rakyat Palestina.

Pemerintah Israel mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan diplomatik tersebut dan mendesak negara-negara yang menjatuhkan larangan agar meninjau kembali kebijakan tersebut.

Otoritas Israel juga mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah yang "tidak dapat dibenarkan".

Adapun 10 negara yang menerapkan larangan masuk terhadap Ben-Gvir dan Smotrich adalah Inggris, Kanada, Australia, Belanda, Spanyol, Belgia, Norwegia, Irlandia, Selandia Baru, dan Prancis.

Baca Juga: Presiden Mesir Tegaskan Tak Akan Normalisasi dengan Israel Sebelum Palestina Merdeka

Sebelumnya, Ben-Gvir telah lebih dahulu dilarang memasuki Prancis dan Irlandia pada akhir Mei. Larangan itu muncul setelah ia mengunggah video yang memperlihatkan para aktivis bantuan kemanusiaan untuk Gaza, yang ditahan Israel usai kapal mereka dicegat di perairan internasional, sedang berlutut dengan tangan terikat di belakang.

Penangkapan para aktivis tersebut memicu kecaman dari berbagai negara.

Sejumlah negara, termasuk Prancis, Spanyol, dan Italia, bahkan telah menyerukan agar Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap Ben-Gvir. Selain itu, otoritas hukum di Prancis dan Italia juga mulai menyelidiki dugaan keterlibatan Ben-Gvir dalam penyiksaan terhadap para aktivis kemanusiaan tersebut.Ben-Gvir juga membatalkan rencana kunjungannya ke New York, Amerika Serikat, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kepala Kepolisian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keputusan itu diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran akan aksi protes dari kelompok hak asasi manusia (HAM) serta desakan agar dirinya ditangkap dan diselidiki.

Hind Rajab Foundation, organisasi yang berbasis di Belgia dan dikenal aktif mengajukan gugatan terhadap tentara maupun pejabat Israel di berbagai negara, turut mendesak otoritas Amerika Serikat agar menangkap dan mengadili Ben-Gvir terkait kebijakan pengelolaan penjara yang disebut sarat "penyiksaan dan penganiayaan".

Dalam pernyataan resminya, Hind Rajab Foundation menilai Jaksa Agung New York Letitia James memiliki kewenangan untuk menyelidiki Ben-Gvir karena "sejumlah warga New York telah dirugikan oleh tindakan kriminal Ben-Gvir dan karena Ben-Gvir mungkin juga melakukan tindakan kriminal saat berada di New York".

x|close