Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis rangkaian proses penerimaan hingga pengembalian uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan lembaganya, mulai dari saat uang diterima hingga dikembalikan.
"Itu juga jadi materi yang dianalisis dari proses penerimaan tanggal 2 Juni, kemudian dikembalikan tanggal 12 Juni," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga mengkaji waktu pelaporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli.
"Timing-timing (pemilihan waktu, Red.) itu juga menjadi materi pendalaman oleh tim di pencegahan," katanya pula.
Baca Juga: KPK Lanjutkan Penggeledahan Terkait Dugaan Suap Bupati Kuansing
Budi menjelaskan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk menelaah langkah-langkah yang telah ditempuh Raja Juli.
"Mengapa teman-teman di pencegahan ini perlu koordinasi dengan penindakan? Karena kalau kita melihat Pasal 14 di Perkom 1/2026, itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara. Itu juga tentu menjadi materi ataupun substansi yang jadi pertimbangan oleh kawan-kawan di pencegahan dalam melakukan analisis," katanya pula.
Perkom 1/2026 merupakan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Dalam Pasal 14 peraturan tersebut disebutkan bahwa laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti oleh KPK apabila terdapat proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum maupun apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga: Meski Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Menhut Dinilai Pakar Bisa Diproses Hukum
"Kalau kita melihat lebih detail mengenai perkom itu, ada beberapa aturan memang apakah kemudian atas laporan penolakan gratifikasi itu dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti. Ya, nanti kami akan lihat ya unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut," kata Budi.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Minggu, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada Senin, 30 Juni 2026.
Kemudian, pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kasus Suap Kuansing
Selain perkara dugaan suap tersebut, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya dikaitkan dengan perkara itu, Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Pengembalian dilakukan melalui ajudannya kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
(Sumber: Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026 (Antara)