Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Mineral PT PMM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 14:42
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018 hingga 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi kandungan logam tanah jarang dalam proses ekspor mineral.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu IS sebagai perwakilan PT PMM, GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.

"Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka," katanya.

Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindakan manipulasi informasi mengenai kandungan logam tanah jarang pada mineral jenis ilmenite yang diekspor. Padahal, komoditas logam tanah jarang termasuk material yang tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar negeri.

Baca JugaKejagung Ungkap 12 Kasus Korupsi Jumbo, Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun Rupiah

IS diduga meminta GP agar pemeriksaan terhadap sampel mineral ilmenite tidak dilakukan secara menyeluruh. Akibatnya, kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan hasil pengujian laboratorium yang menjadi salah satu dasar penerbitan dokumen ekspor.

Di sisi lain, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui bahwa mineral yang dikirim oleh PT PMM mengandung logam tanah jarang.

"Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," ujar Syarief.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca JugaKejagung Selamatkan Kerugian Negara Rp131,5 Triliun Sepanjang 2020-2026

Ketiga tersangka kemudian menjalani penahanan selama 20 hari sejak Selasa, 7 Juli 2026 malam. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara serta dampak kerugian terhadap perekonomian negara dalam kasus tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close