DPR Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 15:39
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI. Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar judi online (judol) dibahas dalam RUU Perampasan Aset. Sebab, kata Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, hal itu dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang merusak tatanan sosial dan psikologis masyarakat.

"Judol ini kan bagi saya sama juga extraordinary crime. Kenapa? Merusak sendi-sendi seluruh instrumen masyarakat. Sosial terganggu, bahkan psikologis masyarakat terkait kerugian judol itu juga, bukan hanya kerugian ekonomi, tapi kerugian di sisi lain sangat banyak," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum, Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia paham bahwa dalam pelaksanaannya menghadapi sejumlah tantangan di mana aparat penegak hukum (APH) kerap menemukan aset atau aliran dana hasil kejahatan, namun kesulitan mengidentifikasi pelaku karena menggunakan identitas anonim maupun pihak lain (nominee).

"Nah, satu sisi, judol ini kadang barang buktinya ada, uangnya ada, tapi tersangkanya nggak ada. Anonimus dan mungkin banyak yang pakai nominee, ya kan? Ini yang coba saya tanyakan," tuturnya.

Di samping itu, judol dinilai sebagai kejahatan yang tidak menunggu momen, berbeda dengan korupsi yang kerap terjadi ketika ada proyek-proyek tertentu yang kemudian dimanfaatkan untuk menguntungkan diri sendiri.

"Kalau judol ini, tiap detik, tiap menit, tiap hari, tiap minggu, tiap bulan berlangsung terus dan kadang lebih mengerikannya lagi uangnya nggak di Indonesia lagi, di luar," tandasnya.

x|close