Ntvnews.id
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat perkembangan industri hasil tembakau (IHT) sekaligus mengancam keberlangsungan mata pencaharian ribuan keluarga yang bergantung pada sektor ini.
Salah seorang petani tembakau asal Tasikmalaya, Jawa Barat, Enjan mengatakan wacana penyeragaman kemasan justru muncul ketika sektor pertanian tembakau di wilayahnya sedang menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Menurutnya, sejak 2024 terjadi peningkatan luas lahan budidaya tembakau, terutama di Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Kawalu. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang ekonomi baru bagi para petani dan mendorong berkembangnya komoditas tembakau lokal.
Baca Juga: Penyeragaman Kemasan Dinilai Jadi Beban Tambahan, Pelaku Usaha IHT Minta Jaminan Perlindungan
"Yang dibutuhkan petani saat ini adalah pemberdayaan dan perlindungan. Termasuk peningkatan kapasitas SDM, bantuan sarana dan prasarasan produksi. Bukan dibebankan dengan tambahan rancangana aturan yang makin menekan kami. Bukan hanya perusahaan atau industri yang kena getahnya, kami petani juga kena imbasnya," kata Enjan, yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Tasikmalaya pasca gelaran Saung Sawala beberapa waktu lalu.
Jawa Barat selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi tembakau nasional. Provinsi tersebut memiliki sedikitnya 14 varietas tembakau lokal unggulan yang telah dilepas oleh Kementerian Pertanian.
Selain itu, komoditas tembakau Mole Sumedang juga telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG), yang menunjukkan kualitas dan karakteristik khas produk tersebut.
Diperkirakan sekitar 20.000 hingga 25.000 kepala keluarga di Jawa Barat menggantungkan penghasilan mereka dari sektor pertembakauan, mulai dari budidaya, pengolahan, hingga distribusi hasil panen.
Petani, kata Enjan, juga khawatir dengan rokok ilegal yang akan semakin merajalela jika aturan penyeragaman kemasan direalisasikan. Apalagi mengingat adanya penyeragaman huruf, bentuk, serta warna kemasan menggunakan warna Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai.
Baca Juga: Rancangan Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau Tuai Respons dari Daerah Sentra Tembakau
"Bagaimana nanti masyarakat bisa membedakan dengan mudah rokok yang mau dbelinya kalau kemasannya seragam. Yang ada malah dikelilingi banyak rokok ilegal. Produsen rokok ilegal berpesta pora nanti karena rokoknya mudah ditiru dan diedarkan. Kami tidak bisa tinggal diam dengan rancangan aturan ini," tegasnya.
Terpisah, Meynar Kusumo, Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial, Kemenaker RI menyebutkan tekanan regulasi yang bertubi-tubi bagi industri hasil tembakau (IHT) menciptakan kerentanan terhadap tenaga kerja. Baik peraturan fiskal maupun non fiskal.
"Kami merekomendasikan agar tidak mengatur secara ketat termasuk penyeragaman kemasan. Dan, penting untuk Menyusun strategi mitigasi ekonomi," ujar Meynar.
Ia pun menekankan bahwa IHT dengan ekosistem dari hulu hingga hilir, menyerap Rp6 juta tenaga kerja, sangat penting keberadaannya dalam mendukung upaya mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
"IHT ini adalah big deal. IHT menyumbang penerimaan egara sekitar 10 persen porsi APBN melalui CHT. Tugas terpenting saat ini adalah bagaimana caranya kita dapat mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen, dengan sinergi dari seluruh pihak. Mulai dari industrinya, tenaga kerjanya, regulasinya. Ini yang menjadi concern," tambah Meynar.
Ilustrasi kemasan rokok. (Ntvnews.id)