Ntvnews.id, Jakarta - Tim gabungan Polda Kalimantan Tengah kembali mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kalimantan Tengah.
Kepala Polres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan, kedua pria yang berinisial Y dan L ditangkap pada Rabu pagi, 8 Juli 2026, di wilayah Kabupaten Katingan.
"Dua pria berinisial Y dan L berhasil diamankan pagi tadi di wilayah Kabupaten Katingan," kata Dodik saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polri ketika bertugas.
Selain memeriksa kedua terduga pelaku, penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Saat ini keduanya masih dimintai keterangan dan pemeriksaan masih dalam rangka pengembangan perkara," ucapnya.
Dodik menegaskan tim gabungan belum menghentikan pengejaran terhadap para terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Menurutnya, proses penegakan hukum akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil ditangkap.
"Sampai saat ini sudah lima terduga pelaku yang berhasil diamankan. Terduga lainnya masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan dan pengembangan akan terus dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, aparat telah lebih dahulu menangkap tiga orang terduga pelaku, yakni Saldy, Robi, dan N. Dengan ditangkapnya Y dan L, jumlah orang yang telah diamankan dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.
Insiden penyerangan terjadi ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan melaksanakan operasi penindakan terhadap seorang terduga bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapat perlawanan yang diduga menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dodik.
Peristiwa bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, setelah Satresnarkoba Polres Katingan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu-sabu di Desa Tumbang Kalemei. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial BIO yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak menuju lokasi dan tiba pada Kamis dini hari untuk melakukan penangkapan. Namun, saat proses penindakan berlangsung, petugas mendapat serangan menggunakan senjata tajam.
Meski telah memberikan tembakan peringatan, serangan terhadap aparat terus berlanjut sehingga petugas melakukan tindakan terukur demi melindungi keselamatan personel.
Situasi semakin memanas ketika keluarga terduga pelaku bersama sejumlah warga diduga ikut melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan senjata tajam, senjata api rakitan, serta berbagai benda berbahaya.
Di tengah situasi tersebut, tim Satresnarkoba berupaya menyelamatkan diri sambil meminta bantuan personel dari Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah. Dalam proses evakuasi, sembilan anggota kepolisian berhasil diselamatkan, sementara tiga personel Polri gugur saat menjalankan tugas.
(Sumber: Antara)
Komisioner Kompolnas mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya anggota Polres Katingan, Kalimantan Tengah, saat sedang bertugas. (Antara)