Kubu Nadiem Segera Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke Badan Pengawas MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2026, 11:01
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Advokat Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi saat ditemui usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2026 Advokat Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi saat ditemui usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim berencana melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Sebelumnya, keempat hakim tersebut, yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto, telah lebih dahulu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli 2026.

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta maupun alat bukti yang terungkap selama persidangan secara tepat.

"Para majelis hakim ini dalam pertimbangan-pertimbangannya itu tidak mempertimbangkan secara baik dan benar menurut fakta-fakta persidangan dan bukti yang terungkap di persidangan," ucap Zaid saat ditemui di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut dia, laporan ke Bawas MA kemungkinan akan diajukan pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.

Baca Juga: KY Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dari Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 <b>(Antara)</b> Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 (Antara)

Zaid menjelaskan, pelaporan kepada KY maupun Bawas MA merupakan langkah yang dibenarkan secara konstitusional karena kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan mengawasi kode etik dan perilaku hakim.

Ia menegaskan, baik KY maupun Bawas MA tidak akan menilai materi perkara maupun aspek teknis yudisial. Namun, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan.

Selain itu, ia juga menilai terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tidak tepat dari sisi kode etik sehingga dijadikan salah satu dasar pelaporan.

"Makanya kami melaporkan salah satu hakim anggota, kenapa? Karena melakukan imparsialitas dalam proses pemeriksaan saksi, tetapi fokusnya adalah kode etiknya," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Nadiem Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Sidang tersebut beragendakan pemb <b>(Antara)</b> Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Sidang tersebut beragendakan pemb (Antara)

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem terbukti menerima dana senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Dalam putusan itu, Nadiem dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.

Kerugian tersebut antara lain timbul akibat pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.

Baca Juga: Pengacara Nadiem Dilaporkan Gara-gara Ucapan Kenapa Buru-buru, Yang Mulia Takut?

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu pihak lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas dasar tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close