Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, yang berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MRC selaku mantan Sekjen MPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data KPK, Ma'ruf Cahyono hadir memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya ia menjalani pemeriksaan pada Rabu, 25 Juni 2026.
Baca Juga: KPK: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diduga Minta Jatah 10% dari Setiap Proyek
Kasus tersebut mulai memasuki tahap penyidikan setelah KPK mengumumkannya pada Jumat, 20 Juni 2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin, 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi dan mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, lembaga antirasuah memperkirakan nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp17 miliar.
(Sumber: Antara)
Selanjutnya, pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pihak swasta pada Senin, 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma'ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Arsip - Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. KPK memeriksa Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2022 tersebut sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI (Antara)