Mahkamah Agung Korsel Perkuat Vonis Penjara untuk Eks Presiden Yoon Suk Yeol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2026, 21:02
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah menjalani sebuah sidang di Seoul, Korea Selatan, pada Rabu, 9 Juli 2025. Arsip - Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah menjalani sebuah sidang di Seoul, Korea Selatan, pada Rabu, 9 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Istanbul - Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan untuk menguatkan hukuman penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Sebelumnya, pengadilan banding pada April menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Yoon atas kasus menghalangi proses penangkapannya setelah upaya pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024 gagal, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Yonhap.

Yoon, yang telah ditahan sejak Juli 2025, didakwa memerintahkan pengawal kepresidenan agar menghambat penyidik saat hendak melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya pada Januari 2025.

Baca JugaSejarah Tercatat Usai Yoon Suk-Yeol Jadi Presiden Pertama Korsel yang Ditangkap!

Selain perkara tersebut, mantan kepala negara Korea Selatan itu masih menghadapi sedikitnya delapan kasus lain yang berkaitan dengan upaya penerapan darurat militer.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi keputusan pertama dari lembaga peradilan tertinggi Korea Selatan yang berkaitan dengan perkara Yoon Suk Yeol.

Pria berusia 65 tahun itu mengawali kariernya sebagai jaksa sebelum memasuki dunia politik. Pada 2025, ia dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden sehingga masa kepemimpinannya yang seharusnya berlangsung lima tahun berakhir lebih cepat.

Baca JugaEks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Jalani Sidang Perdana Kasus Darurat Militer

Sebelumnya, pada Juni 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa 30 tahun penjara setelah Yoon dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan membantu musuh dengan mengirimkan drone ke atas ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada 2024.

(Sumber: Antara)
 
 
 
x|close