Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait berbagai perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau agar tidak mengaitkan suatu perkara dengan individu atau institusi tertentu tanpa didukung fakta dan bukti yang jelas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.
"Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," kata Anang Supriatna dalam keterangan video, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Anang, setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan independensi dalam menjalankan proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati setiap tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh institusi lain.
"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat memperoleh informasi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara secara langsung agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Lebih lanjut, Anang mengatakan Kejaksaan Agung menghormati seluruh rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan Polri, termasuk kegiatan penggeledahan yang berlangsung dalam penanganan sejumlah perkara.
Ia menambahkan, Kejagung masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk mengenai lokasi yang digeledah, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang nantinya terkait dalam perkara tersebut.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026 hingga Kamis dini hari. Beberapa tempat yang menjadi sasaran antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik.
Selain perkara tersebut, penyidik juga tengah menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025. Di samping itu, terdapat pula penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Kejagung)