Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2026, 13:37
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Foto arsip ini menunjukkan mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah sebuah sidang di Seoul, Korea Selatan, Rabu, 9 Juli 2025 Foto arsip ini menunjukkan mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah sebuah sidang di Seoul, Korea Selatan, Rabu, 9 Juli 2025 (Antara)

Ntvnews.id, Seoul - Mahkamah Agung Korea Selatan resmi menguatkan hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol dalam perkara upaya menghalangi proses penangkapannya. Putusan tersebut dibacakan melalui siaran langsung pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam putusan yang bersifat final itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengadilan di tingkat sebelumnya telah menerapkan prinsip-prinsip hukum secara tepat sehingga tidak ditemukan kesalahan dalam proses pertimbangannya.

Keputusan tersebut menjadi putusan pertama Mahkamah Agung terhadap Yoon sejak mantan presiden yang dimakzulkan itu menetapkan status darurat militer pada Desember 2024.

Sebelumnya, pada Rabu, 29 April 2026, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama terkait kasus penghalangan penangkapan Yoon. Dalam putusan itu, hukuman Yoon diperberat dari lima tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Mahkamah Agung Korsel Perkuat Vonis Penjara untuk Eks Presiden Yoon Suk Yeol

Sementara itu, tim jaksa khusus independen yang dipimpin Cho Eun-suk, yang menangani penyelidikan dugaan pemberontakan serta sejumlah dakwaan lain terhadap Yoon, sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 10 tahun, baik di pengadilan tingkat pertama maupun pada proses banding.

Yoon didakwa menggunakan dinas keamanan kepresidenan untuk menghambat pelaksanaan surat perintah penangkapannya oleh aparat pada Januari 2025.

Saat itu, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) gagal menangkap Yoon setelah dinas keamanan kepresidenan membentuk perisai manusia dan memasang blokade bus guna menghalangi para penyidik memasuki kompleks kediaman presiden.

Selain itu, Yoon juga menghadapi tuduhan penyalahgunaan wewenang karena diduga menghalangi sembilan anggota kabinet menggunakan hak mereka untuk bermusyawarah terkait deklarasi darurat militer. Dugaan tersebut muncul setelah ia menggelar rapat kabinet secara terbatas sebelum pengumuman darurat militer dilakukan.

Baca Juga: Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara dalam Kasus Pengiriman Drone ke Korea Utara

Tak hanya itu, Yoon turut didakwa karena diduga membuat lalu memusnahkan dokumen deklarasi yang dipalsukan agar pemberlakuan darurat militer terlihat sah setelah status tersebut dicabut. Ia juga disebut memerintahkan penyebaran panduan kepada media yang berisi klaim tidak benar, yakni bahwa darurat militer tidak dimaksudkan untuk mengganggu tatanan konstitusional.

Yoon mengumumkan pemberlakuan darurat militer pada malam Selasa, 3 Desember 2024. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan hanya beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korea Selatan.

Pada Januari 2025, Yoon didakwa dalam status ditahan sebagai tersangka pemimpin pemberontakan. Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap dan didakwa ketika masih menjabat sebagai kepala negara.

(Sumber: Antara)

x|close