Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pemilik Blueray Cargo, John Field, setelah dinyatakan terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam perkara dugaan korupsi yang berlangsung pada 2025–2026.
Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri terbukti memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai dengan total nilai Rp91,77 miliar.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026.
Majelis hakim menjelaskan, uang suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Grup dari pengawasan kepabeanan di Ditjen Bea Cukai dapat dipercepat.
Baca Juga: Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Untuk Dedy dan Andri, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding John. Keduanya masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, John juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 100 hari penjara. Sementara itu, Dedy dan Andri masing-masing dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan mereka juga dianggap telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan secara umum.
Baca Juga: Terpopuler: Raffi Ahmad Klarifikasi Terseret Kasus Blueray Cargo, Pramono Soal Konser BIGBANG di JIS
Adapun keadaan yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki istri, anak, dan keluarga yang menjadi tanggung jawab.
Majelis hakim juga menilai tindak pidana tersebut tidak sepenuhnya berawal dari inisiatif para terdakwa.
"Perbuatan juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai, yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," tutur Hakim Ketua.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, John Field dituntut hukuman 3 tahun penjara disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Sementara Dedy dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Blueray Cargo John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, kemudian Deddy Kurniawan dan Andri pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan (Antara)