Hakim Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima Suap Rp21 Miliar dari Pemilik Blueray Cargo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2026, 20:16
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deddy Kurniawan (kanan) dan Andri (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deddy Kurniawan (kanan) dan Andri (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menerima suap senilai Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026, hakim anggota Nofalinda Arianti menjelaskan uang tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Grup Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dipercepat.

"Penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1," ucap hakim Nofalinda saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026.

Majelis hakim merinci, Djaka menerima uang masing-masing senilai Rp3 miliar dalam tujuh tahap, yakni pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026.

Baca Juga: Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, uang tersebut diterima Djaka bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam perkara yang berbeda.

Selain aliran dana dari John Field, majelis hakim juga mengungkap Djaka pernah menghadiri pertemuan dengan pimpinan 10 perusahaan kargo yang rutin mengimpor komoditas berisiko tinggi, termasuk John.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pertemuan tersebut berlangsung secara tidak resmi karena tidak diketahui oleh unit kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, tidak dianggarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta dibiayai dari pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai yang dilakukan secara tidak resmi.

"Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Nofalinda.

Baca Juga: Pemilik Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepanjang 2025–2026, John Field dinyatakan terbukti memberikan suap dengan total Rp91,77 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Suap tersebut dilakukan bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Atas perbuatannya, John dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Sementara itu, Dedy dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Sumber: Antara)

x|close