Ntvnews.id, Sampang - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengungkap fakta yang mengejutkan. Dari 12 tersangka yang diamankan polisi, sebanyak 10 orang masih berstatus anak di bawah umur. Terlebih lagi, dua di antaranya diketahui baru berusia 13 tahun.
Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Sampang masih memburu 15 pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Total terdapat 27 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, para tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari keseluruhan pelaku yang kini masih dalam proses penyelidikan.
"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam ruangan," katanya, Jumat, 10 Juli 2026.
Baca Juga: Sadis! Remaja Putri di Madura Diperkosa Bergilir 27 Pria, Dilakukan di Semak-semak hingga Rumah
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang memilukan itu bermula pada Februari 2026 ketika korban berada di kawasan Jalan Suhadak, Kabupaten Sampang.
Korban kemudian dihampiri sejumlah pelaku yang mengajaknya berkenalan. Setelah itu, korban diduga dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti keinginan para pelaku. Polisi menduga korban lebih dulu dicekoki minuman keras sebelum mengalami dugaan kekerasan seksual.
Polisi juga mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Baca Juga: Miris! Santriwati Korban Pemerkosaan Pengasuh Ponpes di Jepara Malah Dilaporkan Istri Tersangka
Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Polisi lebih dulu menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni 2026. Selanjutnya, dua tersangka diamankan pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, dan dua tersangka lainnya dalam penangkapan berikutnya sehingga total tersangka yang diamankan mencapai 12 orang.
Dari 12 tersangka yang ditangkap, sebanyak 10 orang masih berusia di bawah 18 tahun. Apalagi dua di antaranya baru berusia 13 tahun. Adapun para tersangka berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Sumber: Antara)
apolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan kronologis terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 27 orang pelaku, di Mapolres Sampang, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)