KPK Sebut Belum Ada Bahasan Investigasi Bersama di Kasus Eks Jampidsus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2026, 07:20
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai pelaksanaan investigasi bersama (joint investigation) dalam kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembahasan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya lebih menitikberatkan pada mekanisme koordinasi serta supervisi, bukan pembentukan tim investigasi gabungan.

Menurut Asep, sejak tahap awal penyelidikan hingga peningkatan status perkara ke penyidikan, seluruh proses dilakukan oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

"Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik sidik itu dilakukan di sana, kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi," katanya, dikutip Minggu, 12 Juli 2026.

Baca Juga: Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Tersangka Korupsi dan TPPU PT Asabri

Asep mengungkapkan, pertemuan koordinasi yang berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026 membahas peran KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum lain.

Dalam diskusi tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK menjelaskan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, karena perkara dugaan korupsi batu bara masih berada pada tahap awal penyidikan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah komunikasi, koordinasi, dan supervisi sebelum mempertimbangkan kemungkinan pengambilalihan perkara.

Asep menegaskan bahwa KPK tidak dapat mengambil alih suatu perkara hanya berdasarkan asumsi atau pertimbangan sepihak. Sesuai Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang KPK, pengambilalihan penanganan perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

"Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri," imbuhnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Dengan demikian, setiap keputusan mengenai pengambilalihan perkara harus melalui mekanisme hukum yang berlaku serta didasarkan pada hasil evaluasi terhadap perkembangan penyidikan.

Kasus yang tengah menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pasokan batu bara yang melibatkan beberapa perusahaan, di antaranya PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Penyidikan juga mencakup dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di lingkungan PT PLN, dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam proses penyidikan, penyidik Polri turut menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang telah diakui oleh mantan Jampidsus berinisial Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya. Saat penggeledahan berlangsung, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan.

Namun, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa uang dan emas tersebut bukan miliknya. Ia mengaku barang-barang tersebut merupakan milik seseorang, meski tidak mengungkap identitas pemiliknya kepada publik.

(Sumber: Antara)

x|close