Driver Ojek Pangkalan Kritis Dianiaya Pria Misterius dengan Senjata Tajam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 16:40
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
garis polisi garis polisi (dokumen)

Ntvnews.id, Jakarta - Beredar video viral aksi pembacokan terhadap seorang ojek pangkalan. Peristiwa itu diketahui terjadi di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Videonya viral di sosial media. Dalam video yang diterima Lampung Geh, terlihat pelaku menyerang korban berkali-kali sambil menyabetkan golok yang digenggamnya. Korban tampak berusaha menghalau penyerangan tersebut dengan tangan dan kakinya.

Korban yang diketahui bernama Aditia mengalami luka bacokan di sejumlah bagian tubuh dan masih menjalani perawatan di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan aksi penganiayaan terjadi itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Benar, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Jati Agung. Korban saat ini masih dalam perawatan di RS Abdul Moeloek,” kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lampung Geh News (@lampunggehnews)

Stefanus menjelaskan pelaku bernama Anggi Ardifa (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, telah berhasil diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sore saat berupaya melarikan diri menggunakan kendaraan travel di wilayah OKI, Sumatera Selatan.

“Sudah tertangkap di OKI kemarin sore. Kami menghentikan mobil travel yang ditumpangi oleh pelaku, bekerja sama dengan Polres OKI,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembacokan tersebut diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku menduga korban memiliki hubungan asmara dengan mantan kekasihnya setelah melihat Aditia mengantarkan perempuan tersebut menggunakan sepeda motor.

“Padahal korban diketahui hanya bekerja sebagai tukang ojek pangkalan,” jelas Stefanus.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama tiga hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.

“Pelaku ini kabur dengan cara berpindah-pindah. Kemudian hendak melarikan diri menggunakan travel, lalu kami cegat di OKI sebelum dibawa kembali ke Lampung,” katanya.

Atas perbuatannya, Anggi dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat. (

Video dan Informasi diunggah akun lampunggeh news.

Baca Juga: Ternyata Kantor Gojek yang Kebakaran di Pasar Raya Blok M

x|close