Ntvnews.id, Jakarta - Terduga pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Ancaman pidana tersebut dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.
Joko menjelaskan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyisiran terhadap 16 ruangan di lingkungan sekolah. Proses tersebut melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Penjinak Bom (Jibom) Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri untuk memastikan tidak ada bahan peledak di lokasi.
Selain penyisiran, penyidik juga memeriksa lima orang saksi. Mereka di antaranya guru dan staf Tata Usaha (TU) yang pertama kali menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp.
"Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku," ucapnya.
Berkat hasil penelusuran tersebut, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lokasi penangkapan berada tidak jauh dari sekolah yang menjadi sasaran ancaman.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebuah telepon genggam yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom.
Untuk mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik akan melibatkan psikologi forensik. Selain itu, polisi juga menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik, dan pendekatan ilmiah lainnya.
Sementara itu, sebagai upaya memulihkan kondisi psikologis para siswa, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya bersama pihak terkait memberikan layanan trauma healing dan pendampingan.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya.
Sebelumnya, dugaan teror bom terjadi di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Laporan diterima polisi sekitar pukul 07.30 WIB ketika siswa dan para guru tengah mengikuti upacara pembukaan MPLS.
Ancaman bermula dari pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim kepada guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU). Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Pihak sekolah kemudian melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisian, yang langsung melakukan penyisiran di area sekolah untuk memastikan situasi aman.
(Sumber: Antara)
Personil Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga saat proses penyisiran usai adanya ancaman dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. (Antara)