Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung. Itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi di DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor.
Dua tersangka yang ditetapkan ialah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Don Ritto yang berprofesi sebagai advokat dari pihak swasta.
Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan perkara, sedangkan Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP.
Berikut Infografiknya:
Infografik: Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi dan TPPU Eks Pejabat Kejagung (Antara)
(Sumber: Antara)
Infografik: Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi dan TPPU Eks Pejabat Kejagung (Antara)