A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

DPN Peradi Diundang Komisi III untuk Beri Masukan RUU Perampasan Aset - Ntvnews.id

DPN Peradi Diundang Komisi III untuk Beri Masukan RUU Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 22:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
DPN Peradi usai rapat dengan Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. DPN Peradi usai rapat dengan Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) diundang Komisi III DPR RI pada hari ini, Senin, 13 Juli 2026. Mereka diundang guna memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Jadi DPN Peradi diundang oleh Komisi III DPR untuk memberikan masukan terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait tindak pidana," ujar Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Sutrisno, S.H., M.Hum., usai rapat, Gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, kata Sutrisno, Peradi memberikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR. Salah satunya ialah agar RUU tersebut tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Jadi DPN Peradi memberikan masukan tentang buat pembahasan rancangan undang-undang kerampasan aset ini diharapkan untuk tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945," tuturnya.

"Di mana Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan hak pribadi terhadap setiap individu, artinya bahwa hak milik pribadi orang itu tidak bisa diambil alih tanpa prosedur hukum yang benar, itu yang pertama," imbuh Sutrisno.

Selain itu, Peradi juga ingin agar RUU Perampasan Aset dibahas dengan ketentuan yang ada, seperti UUD 1945. Sehingga, ketika UU tersebut berlaku, nantinya tak ada gugatan-gugatan yang membatalkan pasal maupun regulasi itu secara keseluruhan.

DPN Peradi saat rapat dengan Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.  <b>(YouTube TVR Parlemen)</b> DPN Peradi saat rapat dengan Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. (YouTube TVR Parlemen)

"Masukannya, kedua, bahwa DPN Peradi memberikan masukan terkait bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sedapat mungkin nantinya bisa dibahas sesuai dengan hukum yang berlaku, artinya jangan sampai di kemudian hari setelah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini disahkan menjadi undang-undang kemudian menimbulkan adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945," papar Sutrisno.

Lalu, lanjut dia, DPN Peradi juga memberikan saran agar setelah disahkan, Undang-Undang Perampasan Aset dijalankan oleh aparat penegak hukum (APH) yang benar-benar berintegritas. Jangan sampai UU itu disalahgunakan oleh APH nakal, sehingga berakibat merugikan bagi masyarakat atau pihak tertentu yang sesungguhnya tak bersalah.

"Kemudian yang ketiga, DPN Peradi juga memberikan masukan kepada Komisi III bahwa sedapat mungkin nantinya dalam undang-undang ini benar-benar bisa implementasinya bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum yang benar-benar mempunyai integritas yang tinggi dan juga menjamin tentang perlindungan hukum bagi setiap warga negara," papar Sutrisno.

Sementara, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Nurmalah, S.H., M.H., CLA., menambahkan, Peradi juga mengusulkan agar ada lembaga khusus yang mengurus maupun mengawasi aset-aset yang dirampas. Ini guna memastikan keberadaan aset dan digunakan untuk apa.

"Ada lembaga khusus yang mengawasi terhadap aset-aset yang dirampas tadi. Karena selama ini kan rampasan aset itu sudah dirampas, kita nggak tahu lagi ke mana," ujarnya.

"Berharap ada lembaga baru yang menurus terhadap aset-aset yang dirampas tadi," imbuh Nurmalah.

x|close