Kemensos Gelar MPLS Sekolah Rakyat dalam Empat Tahap Mulai Pertengahan Juli

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 10:26
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 secara bertahap dalam empat gelombang yang dimulai pada Senin, 13 Juli 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, penerapan skema bertahap tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas pendidikan dan asrama telah siap digunakan sebelum peserta didik mulai menempati sekolah.

"MPLS dimulai bertahap bukan tanda ketidakpastian, tetapi bentuk tanggung jawab. Kami tidak ingin anak-anak datang ke tempat yang sarananya belum benar-benar siap. Setiap titik harus aman dan nyaman sebelum kami menyambut mereka," kata Gus Ipul di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada tiga aspek utama, yakni kesiapan sarana dan prasarana, jaminan keamanan serta kenyamanan peserta didik, dan tersedianya utilitas dasar seperti air bersih, listrik, serta sanitasi.

Menurut Gus Ipul, sekolah yang belum memenuhi standar kesiapan tidak akan dipaksakan menerima siswa baru.

Baca Juga: Kemenko PM Pastikan Sekolah Rakyat di Kupang Siap Beroperasi, Perluas Akses Pendidikan bagi Keluarga Miskin

"Sekolah yang sarananya belum sepenuhnya siap tidak dipaksakan menerima siswa demi keamanan. Ruang kelas, asrama, serta fasilitas pendukung harus dipastikan siap huni sebelum siswa datang," katanya.

Sebanyak 101 Sekolah Rakyat akan mengikuti pelaksanaan MPLS yang dibagi menjadi empat tahap. Gelombang pertama diikuti 19 Sekolah Rakyat permanen pada Senin, 14 Juli 2026. Selanjutnya, 63 Sekolah Rakyat permanen memulai MPLS pada Jumat, 31 Juli 2026, disusul delapan Sekolah Rakyat rintisan di wilayah Jabodetabek pada Sabtu, 15 Agustus 2026, dan gelombang terakhir yang melibatkan 11 Sekolah Rakyat permanen pada Senin, 31 Agustus 2026.

Meski berlangsung dalam waktu berbeda, seluruh sekolah akan menerapkan pola MPLS yang sama, yakni selama 19 hari dalam empat fase yang dirancang ramah anak. Program tersebut menjadi bagian dari masa persiapan sekitar tiga bulan sebelum peserta didik menjalani pembelajaran reguler sekaligus kehidupan berasrama.

"MPLS merupakan bagian dari program persiapan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan. Setelah MPLS dilanjutkan dengan matrikulasi, kemudian siswa memasuki program pembelajaran reguler dan program keasramaan," katanya.

Baca Juga: Gus Ipul Lapor ke Prabowo Soal Semua Bansos dari Kementerian Sosial Lewat Rekening

Rangkaian persiapan terdiri atas 19 hari MPLS yang dilanjutkan dengan sekitar dua setengah bulan matrikulasi. Pada periode ini, siswa akan dikenalkan dengan potensi diri, lingkungan sekolah, kurikulum, warga sekolah, hingga kehidupan di asrama.

Materi MPLS mencakup 36 topik yang terbagi ke dalam tujuh tema, mulai dari pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan karakter, literasi dan numerasi, kesehatan serta perlindungan anak, literasi digital, kedisiplinan, hingga upaya pencegahan perilaku berisiko seperti perundungan, penyalahgunaan narkoba, dan judi online.

Selama masa pengenalan tersebut, seluruh peserta didik juga akan mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis, asesmen psikologis, pemetaan potensi diri, serta pendampingan untuk membiasakan kehidupan di asrama.

Pada lima hari pertama, siswa akan mendapat pendampingan dari Taruna TNI-Polri guna membantu membangun disiplin dan kemandirian dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Pramono Siap Tambah Kapasitas Sekolah Rakyat di Jakarta, Target Tampung 1.000 Siswa

Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan MPLS mengedepankan prinsip ramah anak dengan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan.

"Tidak ada kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan maupun intoleransi. Jika terjadi kekerasan, pelakunya langsung diberhentikan. Tidak ada surat peringatan pertama ataupun kedua," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close