Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mantan terpidana Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa (12/8) untuk memberikan kesaksian mengenai dugaan kesaksian palsu oleh dua saksi kunci, Aep dan Dede, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Saka tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 11.55 WIB, didampingi oleh tiga kuasa hukumnya Titin Prilianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti serta seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:
Sri Mulyani Catat Belanja Pemerintah Tembus Rp1.170,8 Triliun di Juli 2024
Viral Video Selebgram Intan Nabila Jadi Korban KDRT Suami
"Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap," ujar Saka, dikutip dari Antara.
Saka Tatal jalani sumpah pocong (Antara)
Saka mengungkapkan bahwa ia akan menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian dan tidak mengenal Aep serta Dede.