A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Saka Tatal Penuhi Panggilan Bareskrim, Dugaan Kesaksian Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon - Ntvnews.id

Saka Tatal Penuhi Panggilan Bareskrim, Dugaan Kesaksian Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2024, 13:51
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan terpidana Saka Tatal (tengah) bersama kuasa hukumnya berbicara dengan awak media di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Mantan terpidana Saka Tatal (tengah) bersama kuasa hukumnya berbicara dengan awak media di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan terpidana Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa (12/8) untuk memberikan kesaksian mengenai dugaan kesaksian palsu oleh dua saksi kunci, Aep dan Dede, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Saka tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 11.55 WIB, didampingi oleh tiga kuasa hukumnya Titin Prilianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti serta seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:

Sri Mulyani Catat Belanja Pemerintah Tembus Rp1.170,8 Triliun di Juli 2024

Viral Video Selebgram Intan Nabila Jadi Korban KDRT Suami

"Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap," ujar Saka, dikutip dari Antara.

Saka Tatal jalani sumpah pocong <b>(Antara)</b> Saka Tatal jalani sumpah pocong (Antara)

Saka mengungkapkan bahwa ia akan menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian dan tidak mengenal Aep serta Dede.

Halaman
x|close