Kuasa hukum Saka, Krisna Murti, menegaskan bahwa Saka telah diarahkan untuk kooperatif dan membuka informasi terkait peristiwa pembunuhan tahun 2016 tersebut.
"Karena keterangan Aep dan Dede itu kita lihat bahwa dia pun juga tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan (terhadap korban Vina). Jadi, dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara," ucapnya.
Selain itu, Titin Prilianti dan Farhat Abbas, kuasa hukum Saka, membawa sejumlah barang bukti dalam satu tas koper, termasuk berkas-berkas dari tahun 2016 dan bukti percakapan antara korban Vina dan temannya, Widya, sebelum kematian Vina.
Titin menambahkan bahwa barang bukti tersebut bertujuan untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.