Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut dia, pembahasan RUU itu diupayakan rampung pada 2026 karena telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.
"Kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas Prolegnas Prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan," ujar Saan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menuturkan, saat ini DPR masih memfokuskan pembahasan pada sejumlah isu krusial dalam RUU Perampasan Aset. Selama proses itu, Komisi III DPR akan mengundang berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil, untuk memberikan masukan.
"Kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset," tuturnya.
Baca Juga: Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna
Ketika disinggung terkait mekanisme asset recovery serta pengelolaan aset yang menjadi salah satu isu penting dalam RUU tersebut, Saan menjawab bahwa pembahasannya masih berlangsung di Komisi III.
Menurut dia, berbagai usulan, termasuk pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan, masih akan dikaji selama proses pembahasan.
"Terkait dengan berbagai usulan ya, usulan termasuk lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya itu nanti kita lihat dalam perkembangan pembahasannya. Apakah itu nanti perlu atau tidak itu nanti kita lihat," tandas Saan.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Sari Yuliati. (NTVNews.id)