Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023-2024 kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum memasuki tahap penuntutan sebelum dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
" KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Baca Juga: Respons KPK soal Usulan Mahfud MD soal Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Budi menjelaskan, pelimpahan tersebut menandai rampungnya proses penyidikan. Selanjutnya, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi," katanya.
Baca Juga: Komisi III DPR Ungkap KPK Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025. KPK kemudian menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026, dugaan korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba sebagai tersangka. Yaqut sendiri sempat menjalani penahanan, dialihkan menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan, kemudian kembali ditahan dan terakhir menjalani perawatan di RS Polri sebelum ditahan kembali pada Kamis, 9 Juli 2026.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. (Antara)