Ntvnews.id, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi mengambil alih penyidikan kasus tiga santri yang menjadi korban kebakaran di Lombok Tengah. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja di Mataram, Selasa, 14 Juli 2026, menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara itu merupakan tindak lanjut dari hasil RDP Komisi III DPR RI yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026.
"Seperti yang dijelaskan dalam RDP di Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu," katanya.
Selain mengambil alih penanganan perkara, Kapolda menegaskan pihaknya juga akan melaksanakan rekomendasi terkait evaluasi terhadap kinerja personel yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Kapolres Lombok Tengah Beri Penjelasan ke Komisi III DPR soal Kasus Santri Terbakar
"Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua. Perkembangannya akan segera saya sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidikan kasus ini ditangani Polres Lombok Tengah yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AMR (55), pimpinan pondok pesantren tempat kejadian berlangsung, serta MR (15), kakak kelas korban yang diduga menjadi penyebab tiga santri mengalami kebakaran.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada November 2025. Kasus kemudian mulai diselidiki setelah keluarga korban membuat laporan kepada kepolisian pada Juni 2026.
Baca Juga: Keluarga Korban Pembakaran Santri di Lombok Titip Surat untuk Presiden Prabowo
Akibat kejadian itu, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar berat. Sementara itu, NSS (13) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Pemeriksaan tersebut melibatkan ahli pidana dan ahli kedokteran, disertai pengumpulan berbagai alat bukti yang diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara.
(Sumber; Antara)
Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga (kedua kiri) memberikan keterangan terkait kasus santri terbakar usai kegiatan pertemuan dengan Kajati NTB, Wahyudi di Mataram, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)