Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara besar dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Mabes Polri. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh pihak Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sejak akhir pekan lalu, pihaknya telah menerima penyerahan sejumlah barang bukti dan dokumen terkait tiga perkara tersebut secara bertahap.
"Memang hari ini per hari dari kemarin secara berlanjut telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung," ujar Anang di kantornya, Rabu, 15 Juli 2026.
Anang merinci ketiga Sprindik yang telah diterbitkan untuk melanjutkan proses hukum pro-justitia terssebut yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44, Terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara blackout PLTU PLN. Sprindik Nomor 45 terkait kasus ASABRI, sebagaimana laporan hasil penyidikan yang diterima dari Polri.
"Jadi sudah dibentuk (timnya) dan semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," tegas Anang.
Meski kewenangan penyidikan kini berada di tangan Kejaksaan, Anang menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan kolaborasi. Kejagung akan bekerja sama dengan Polri dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi.
Tak hanya itu, proses ini juga akan dipantau langsung oleh legislatif. "Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," tambahnya.
Mengenai status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Polri, Anang menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari berkas perkara secara mendalam. Saat ini, fokus utama adalah pengecekan kelengkapan formil dan materiil dari dokumen serta barang bukti yang diterima.
"Kita belum menerima (tersangka), ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nantinya juga tersangka kita terima. Kita akan mengecek dulu dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya," jelasnya.
Anang juga memastikan bahwa peralihan ini tidak menggugurkan penyidikan yang sudah berjalan di kepolisian, melainkan bentuk penerusan perkara untuk penuntasan kasus.
Terkait spekulasi dan pemberitaan liar mengenai latar belakang pengusulan pengalihan kasus ini, Anang mengaku belum mendapatkan informasi detail secara internal dan hanya mengetahui keramaian tersebut dari media.
"Terkait dengan pengusulan yang marak di pemberitaan, saya secara pribadi tidak tahu, baru tahu dari media. Tapi itu kan kewenangan dari pimpinan dan sedang diajukan pimpinan," pungkasnya.
Pihak Kejaksaan berjanji akan segera menjalankan langkah-langkah hukum lanjutan segera setelah seluruh berkas dan tersangka diserahkan sepenuhnya oleh pihak Kepolisian.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (NTVNews)